Gambaran Pelaksanaan Management Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal

A.    Manajemen Risiko
 
Sebagai bagian dari Good Corporate Governance (GCG) oleh Perseroan, maka dilakukan penerapan Manajemen Risiko dengan baik. Penerapan Manajemen Risiko dituangkan dalam Pedoman Manajemen Risiko yang berisikan tentang kebijakan dan strategi yang diperbarui secara berkala dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Unit kerja Manajemen Risiko dikepalai oleh seorang Koordinator yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. Manajemen Risiko Perseroan juga tergabung dalam Satuan Kerja Manajemen Risiko Konglomerasi Grup Panin.
 
Unit kerja Manajemen Risiko bersama dengan risk owner melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian atas setiap risiko. Manajemen Risiko pada Perseroan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu risiko terkait produk investasi dan risiko terkait perusahaan. Penerapan risiko terkait produk investasi meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko konsentrasi portofolio efek dan risiko kepatuhan. Penerapan risiko terkait perusahaan meliputi risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko hukum, risiko strategis, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit dan risiko intra-grup.
 
 
B.    Kepatuhan
 
Dalam mejalankan usahanya, perseroan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Dalam rangka mengimplementasikan komitmen tersebut, fungsi kepatuhan merupakan unsur yang penting dalam meminimalkan Risiko kepatuhan dan membangun budaya kepatuhan didalam perseroan. Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh unit kerja lainnya.
 
Peranan fungsi Kepatuhan harus mencakup antara lain :
1. Memastikan bahwa seluruh kebijakan serta kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan atau organisasi telah sesuai dengan ketentuan Pasar Modal dan Perundaag-undangan yang berlaku;
2. Menyusun strategi Kepatuhan dan melakukan pembaharuan bila dipandang perlu;
3. Melakukan Pengawasan dan mensosialisasikan manual kepatuhan, kebijakan, prosedur dan informasi lainnya terkait kepatuhan kepada pihak terkait dilingkungan Manajer Investasi;
4. Melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan kelangsungan usaha (Business continuity Plan) sesui kebijakan yang sudah ditetapkan perseroan;
5. Meminimalkan risiko kepatuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis;
6. Memastikan pegawai memperoleh pelatihan dan pendidikan yang terkait dengan Kapatuhan;
7. Menyusun Rencana Kerja kepatuhan dan melaporkannya ke OJK
 
 
C.    Audit Internal
 
Audit Internal dibawah Koordinator Fungsi Manajemen Risiko dan Kepatuhan, anggota yang duduk dalam Unit Audit bertanggung jawab kepada Kepala Devisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan serta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris.
 
Kedudukan Audit Internal
Tugas Audit Internal adalah sebagai Berikut :
1. Membuat perencanaan, pengendalian dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal;
2. Membuat pencatatan semua temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dari pelaksanaan kegiatan audit internal; dan
3. Menyusun laporan audit internal setelah pelaksanaan setiap audit internal untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris.