| Pokok-pokok Kode Etik Perusahaan | 
                            |  | 
                            
                                | PT. Panin Asset Management menetapkan kebijakan dan prosedur yang menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan etika bisnis. Kerangka 
                                    pemikiran yang tercakup dalam dokumen ini mencakup kegiatan dan kebijakan yang dianggap relevan dengan aktifitas operasional perusahaan 
                                    sehari-hari. Kebijakan dan prosedur merupakan prinsip dasar yang digunakan sebagai acuan perusahaan, termasuk semua karyawan dalam menjalankan 
                                    bisnis sesuai dengan etika dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. | 
                            |  | 
                            
                                | Kebijakan yang tercantum dalam kode etik perusahaan ini mencakup etika bisnis professional, penanganan konflik kepentingan, larangan bagi 
                                    penerimaan hadiah atau entertainment, penanganan informasi internal dan larangan personal trading. | 
                            |  | 
                            |  | 
                            
                                | Etika Bisnis Profesional | 
                            |  | 
                            
                                | PT. Panin Asset Management berkomitmen untuk menerapkan prinsip bisnis yang sesuai dengan standar etika bisnis, sehingga dapat membangun 
                                    kepercayaan dari klien dan membangun reputasi perusahaan yang baik. Perusahaan menetapkan aturan  yang mengacu pada etika bisnis professional, 
                                    dalam memberikan pelayanan fungsi asset management kepada para klien. Semua karyawan diminta untuk berperilaku baik dan jujur dalam kaitan 
                                    dengan fungsi dan tugasnya sehari-hari di perusahaan, maupun dalam berhubungan dengan klien perusahaan. Karyawan diwajibkan untuk mematuhi semua 
                                    ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan. | 
                            |  | 
                            | PT. Panin Asset Management mewajibkan karyawan untuk : | 
                            
                                | 
                                        •        Mendahulukan kepentingan klien dibandingkan dengan kepentingan pribadinya•        Menjaga kerahasiaan klien, sebagaimana kesepakatan antara klien dengan perusahaan•        Bertanggung jawab dalam menangani informasi yang berkaitan dengan klien•        Bersikap adil dan objektif dalam memberikan informasi kepada pihak klien•        Mengevaluasi dan mengenali tujuan investasi klien, sebagaimana dipersyaratkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)•        Tidak terlibat dalam aktifitas yang dapat menyebabkan pemutarbalikkan harga dan volume perdagangan•        Tidak mengambil keuntungan dari "non public information" yang diketahui•        Melakukan alokasi trading yang adil untuk akun para klien•        Memastikan bahwa informasi yang diterima klien adalah informasi yang lengkap dan benar•        Melakukan komunikasi secara berkala dengan klien | 
                            |  | 
                            |  | 
                            
                                | Konflik Kepentingan | 
                            |  | 
                            
                                | PT. Panin Asset Management melarang setiap karyawan untuk terlibat dalam aktifitas yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dengan 
                                    kepentingan perusahaan. | 
                            |  | 
                            
                                | Perusahaan menganut  prinsip bahwa semua keputusan bisnis harus diambil setelah dipertimbangkan secara objektif tanpa adanya kepentingan pribadi. 
                                    Apabila muncul suatu konflik kepentingan, karyawan tidak dibenarkan untuk mempengaruhi atau terlibat dalam pengambilan keputusan yang 
                                    bertentangan dengan keputusan bisnis perusahaan. Karyawan diminta untuk selalu menunjukkan loyalitas kerja dengan melakukan pekerjaannya secara 
                                    professional dan bertanggung jawab serta menghindari konflik kepentingan yang berkaitan dengan keuntungan pribadi. | 
                            |  | 
                            
                                | Potensi konflik kepentingan muncul apabila karyawan memiliki keterikatan bisnis, keuangan, keluarga dan keterikatan lain dengan pihak luar 
                                    termasuk supplier, yang dapat berpengaruh terhadap independensi karyawan dalam proses pengambilan keputusan yang mewakili kepentingan perusahaan. | 
                            |  | 
                            |  | 
                            
                                | Gratifikasi | 
                            |  | 
                            
                                | Perusahaan menyadari pentingnya membangun hubungan yang baik dengan para nasabah maupun pihak lain yang terkait dengan bisnis. Dalam melakukan 
                                    aktifitas bisnisnya, perusahaan mengharapkan agar setiap karyawan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima sesuatu dari klien yang dapat 
                                    berdampak pada proses pengambilan keputusan bisnis. PT. Panin Asset Management melarang setiap karyawan untuk menerima hadiah atau bingkisan 
                                    secara pribadi, yang dapat mempengaruhi independensi, objektifitas dan loyalitas karyawan tersebut terhadap klien. Membangun hubungan bisnis 
                                    dengan klien harus dilakukan secara profesional. Perusahaan mewajibkan karyawan untuk melaporkan kepada atasan mereka apabila mereka diminta 
                                    untuk menerima hadiah dari klien ataupun pihak yang berpotensi menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan di masa mendatang. PT. Panin Asset 
                                    Management tidak memperbolehkan karyawan untuk menerima hadiah ataupun ajakan entertainment, termasuk antara lain, menerima uang tunai, fasilitas 
                                    diskon, pinjaman dan kegiatan hiburan yang bersifat ilegal. | 
                            |  | 
                            |  | 
                            
                                | Prinsip Pelaporan / Prinsip Kerahasiaan | 
                            |  | 
                            
                                | Karyawan diminta untuk melaporkan setiap pelanggaran kode etik kepada atasan atau divisi Compliance. Apabila terdapat kasus yang mengindikasikan 
                                    keterlibatan atasan dalam pelanggaran kode etik, karyawan dapat melaporkan langsung hal tersebut kepada divisi Compliance atau melalui email : 
                                    compliance.pam@gmail.com yang telah diatur dalam Keputusan Direksi tentang Kebijakan Pelapor (whistleblower). |