Pokok-pokok Kode Etik Perusahaan
 
PT. Panin Asset Management menetapkan kebijakan dan prosedur yang menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan etika bisnis. Kerangka pemikiran yang tercakup dalam dokumen ini mencakup kegiatan dan kebijakan yang dianggap relevan dengan aktifitas operasional perusahaan sehari-hari. Kebijakan dan prosedur merupakan prinsip dasar yang digunakan sebagai acuan perusahaan, termasuk semua karyawan dalam menjalankan bisnis sesuai dengan etika dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
 
Kebijakan yang tercantum dalam kode etik perusahaan ini mencakup etika bisnis professional, penanganan konflik kepentingan, larangan bagi penerimaan hadiah atau entertainment, penanganan informasi internal dan larangan personal trading.
 
 
Etika Bisnis Profesional
 
PT. Panin Asset Management berkomitmen untuk menerapkan prinsip bisnis yang sesuai dengan standar etika bisnis, sehingga dapat membangun kepercayaan dari klien dan membangun reputasi perusahaan yang baik. Perusahaan menetapkan aturan yang mengacu pada etika bisnis professional, dalam memberikan pelayanan fungsi asset management kepada para klien. Semua karyawan diminta untuk berperilaku baik dan jujur dalam kaitan dengan fungsi dan tugasnya sehari-hari di perusahaan, maupun dalam berhubungan dengan klien perusahaan. Karyawan diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.
 
PT. Panin Asset Management mewajibkan karyawan untuk :
  • •        Mendahulukan kepentingan klien dibandingkan dengan kepentingan pribadinya
  • •        Menjaga kerahasiaan klien, sebagaimana kesepakatan antara klien dengan perusahaan
  • •        Bertanggung jawab dalam menangani informasi yang berkaitan dengan klien
  • •        Bersikap adil dan objektif dalam memberikan informasi kepada pihak klien
  • •        Mengevaluasi dan mengenali tujuan investasi klien, sebagaimana dipersyaratkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
  • •        Tidak terlibat dalam aktifitas yang dapat menyebabkan pemutarbalikkan harga dan volume perdagangan
  • •        Tidak mengambil keuntungan dari "non public information" yang diketahui
  • •        Melakukan alokasi trading yang adil untuk akun para klien
  • •        Memastikan bahwa informasi yang diterima klien adalah informasi yang lengkap dan benar
  • •        Melakukan komunikasi secara berkala dengan klien
 
 
Konflik Kepentingan
 
PT. Panin Asset Management melarang setiap karyawan untuk terlibat dalam aktifitas yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dengan kepentingan perusahaan.
 
Perusahaan menganut prinsip bahwa semua keputusan bisnis harus diambil setelah dipertimbangkan secara objektif tanpa adanya kepentingan pribadi. Apabila muncul suatu konflik kepentingan, karyawan tidak dibenarkan untuk mempengaruhi atau terlibat dalam pengambilan keputusan yang bertentangan dengan keputusan bisnis perusahaan. Karyawan diminta untuk selalu menunjukkan loyalitas kerja dengan melakukan pekerjaannya secara professional dan bertanggung jawab serta menghindari konflik kepentingan yang berkaitan dengan keuntungan pribadi.
 
Potensi konflik kepentingan muncul apabila karyawan memiliki keterikatan bisnis, keuangan, keluarga dan keterikatan lain dengan pihak luar termasuk supplier, yang dapat berpengaruh terhadap independensi karyawan dalam proses pengambilan keputusan yang mewakili kepentingan perusahaan.
 
 
Gratifikasi
 
Perusahaan menyadari pentingnya membangun hubungan yang baik dengan para nasabah maupun pihak lain yang terkait dengan bisnis. Dalam melakukan aktifitas bisnisnya, perusahaan mengharapkan agar setiap karyawan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima sesuatu dari klien yang dapat berdampak pada proses pengambilan keputusan bisnis. PT. Panin Asset Management melarang setiap karyawan untuk menerima hadiah atau bingkisan secara pribadi, yang dapat mempengaruhi independensi, objektifitas dan loyalitas karyawan tersebut terhadap klien. Membangun hubungan bisnis dengan klien harus dilakukan secara profesional. Perusahaan mewajibkan karyawan untuk melaporkan kepada atasan mereka apabila mereka diminta untuk menerima hadiah dari klien ataupun pihak yang berpotensi menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan di masa mendatang. PT. Panin Asset Management tidak memperbolehkan karyawan untuk menerima hadiah ataupun ajakan entertainment, termasuk antara lain, menerima uang tunai, fasilitas diskon, pinjaman dan kegiatan hiburan yang bersifat ilegal.
 
 
Prinsip Pelaporan / Prinsip Kerahasiaan
 
Karyawan diminta untuk melaporkan setiap pelanggaran kode etik kepada atasan atau divisi Compliance. Apabila terdapat kasus yang mengindikasikan keterlibatan atasan dalam pelanggaran kode etik, karyawan dapat melaporkan langsung hal tersebut kepada divisi Compliance atau melalui email : compliance.pam@gmail.com yang telah diatur dalam Keputusan Direksi tentang Kebijakan Pelapor (whistleblower).