Pokok-Pokok Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

A. Direksi
 
  Persyaratan menjadi Direksi harus memenuhi
  1. Persyaratan Integritas;
  2. Persyaratan kompetensi dan keahlian dibidang Pasar Modal; dan
  3. Lulus dalam Penilaian kemampuan dan kepatuhan oleh Otoritas Jasa Keuangan
 
  Tugas, tanggung jawab dan wewenang
  1. Bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan;
  2. Bertanggung jawap dalam melaksankan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya;
  3. Dengan etikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku dan anggaran dasar perseroan; dan
  3. Mewakili perseroan secara sah dan secara langsung baik didalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan.
 
B. Dewan Komisaris
 
  Persyaratan menjadi Komisaris harus memenuhi
  1. Persyaratan Integritas;
  2. Persyaratan kompetensi dan keahlian dibidang Pasar Modal dan dinyatakan lulus dalam Penilaian kemampuan dan kepatuhan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Khusus Komisaris Indepanden memiliki persyaratan tambahan antara lain :
  a. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengendalikan , memimpin atau mengawasi kegiatan Manajer Investasi tersebut dalam 6 (enam) bulan terakhir;
  b. Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung pada Manajer Investasi tersebut;
  c. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Manajer Investasi, Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah atau pemegang saham Pengendali Manajer Investasi tersebut; dan
  d. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Manajer Investasi.
 
  Tugas, tanggung jawab dan wewenang
  1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan perusahaan;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan perseroan;
  3. Mempunyai wewenang dalam mengusulkan Kantor Akuntan Publik;
  3. Mempunyai wewenang untuk membentuk Komite audit dalam membantu pelaksanaan pengawasan;