Gambaran Pelaksanaan Management Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal |
A. Manajemen Risiko |
|
Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Ivestasi dalam lingkup Pasar Modal, perseroan menerapkan Tata Kelola Perusahaan dengan mengikuti
prinsip Good Corporate Governance ( GCG ). Salah satu komponen dalam GSG adalah Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan dengan baik. Perseroan
telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko sebagai acuan dalam menerapkan Manajemen Risiko pada setiap organ yang terdapat didalam Perseroan.
|
|
Struktur organisasi unit kerja manajemen risiko Perseroan dikepalai oleh seorang Head of Risk Management yang langsung bertanggung jawab kepada
Presiden Direktur.
|
|
Proses Manajemen Risiko adalah suatu proses yang sistematik dan berkelanjutan yang dirancang dan dijalankan manajemen dan seluruh personil
perusahaan, guna memberikan keyakinan yang memadai bahwa semua risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan sasaran perusahaan telah
diidentifikasi dan dikelola sedemikian rupa sehingga risiko tersebut sesuai dengan yang diinginkan perusahaan. Untuk mendukung penerapan
Manajemen Risiko ini, perlu dibangun budaya risiko yang kuat dengan cara meningkatkan kesadaran risiko yang kuat dimulai dari Dewan Komisris,
Direksi, Pejabat Senior sampai kepada seluruh karyawan Perseroan.
|
|
Risiko yang dihadapi serta upaya untuk mengelola Risiko
|
|
Sebagai perusahaan yang termasuk dalam konglomerasi keuangan, maka risiko yang terjadi dikategorikan kedalam 9 (sembilan) jenis risiko antara
lain :
|
1. |
Risiko Kredit |
|
Potensi kerugian yang akan terjadi adalah gagal bayar oleh Debitur, perseroan dalam hal ini tidak memberikan pinjaman kepada pihak lain sehingga
Risiko Kredit ini dapat diminimalisir. |
2. |
Risiko Pasar |
|
Potensi kerugian yang dapat terjadi akibat adanya pergerakan harga atas portofolio yang dimiliki, yaitu penurunan Nilai Aktiva Bersih. Untuk
mengatasi risiko ini perseroan melakukan analisis mendalam sebelum melakukan pembelian efek yang merupakan bagian dalam porofolio dana kelolaan,
serta melakukan diversifikasi pada instrument Investasi lainnya seperti penempatan pada Pasar uang di bank yang tergolong baik. |
3. |
Risiko Likuiditas |
|
Potensi kerugian yang akan terjadi akibat ketidak mampuan perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kewajiban perseroan kepada pihak
ketiga sangatlah rendah dikarenakan operasional perusahaan adalah dengan menggunakan modal sendiri. |
4. |
Risiko Operasional |
|
Risiko yang antar lain disebabkan adanya ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,kegagalan system atau
adanya problem external yang mempengaruhi operasional perseroan. Dari sisi operasional, perseroan telah membuat dan menerapkan Standard Operating
Procedure (SOP), dan selalu mengacu pada peraturan dari regulator (OJK). |
5. |
Risiko Hukum |
|
Potensi kerugian yang akan terjadi akibat tuntutan Hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.Kelemahan aspek Yuridis antara lain disebabkan oleh
rendahnya pengetahuan atas Hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan
perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Devisi ligel harus terlibat secara aktif
dalam menyusun dokumentasi legal seperti perjanjian dan kontrak kerjasama sehingga aspek legalnya dapat terpenuhi. |
6. |
Risiko Reputasi |
|
Potensi kerugian yagn akan terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negative
terhadap perseroan. |
7. |
Risiko Strategik |
|
Potensi kerugian yang akan terjadi akibat ketidak tepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategic serta kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. |
8. |
Risiko Kepatuhan |
|
Potensi kerugian yang akan terjadi akibat tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengatasi
risiko kepatuhan dengan melaksanakan strategi kepatuhan Perusahaan serta mengikuti perkembangan peraturan terbaru. |
9. |
Risiko Transaksi Intra Group |
|
Potensi kerugian yang akan terjadi akibat ketergantungan suatu entitas baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap entitas lainnya dalam
satu konglomersi keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis yang diikuti perpindahan dana
dan/atau tidak diikuti perpindahan dana. |
|
|
B. Kepatuhan |
|
Dalam mejalankan usahanya, perseroan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku lainnya. Dalam rangka mengimplementasikan komitmen tersebut, fungsi kepatuhan merupakan unsur yang penting dalam
meminimalkan Risiko kepatuhan dan membangun budaya kepatuhan didalam perseroan. Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan yang bersifat
independen dan bebas dari pengaruh unit kerja lainnya.
|
|
Peranan fungsi Kepatuhan harus mencakup antara lain :
|
1. |
Memastikan bahwa seluruh kebijakan serta kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan atau organisasi telah sesuai dengan ketentuan Pasar Modal dan
Perundaag-undangan yang berlaku; |
2. |
Menyusun strategi Kepatuhan dan melakukan pembaharuan bila dipandang perlu; |
3. |
Melakukan Pengawasan dan mensosialisasikan manual kepatuhan, kebijakan, prosedur dan informasi lainnya terkait kepatuhan kepada pihak terkait
dilingkungan Manajer Investasi; |
4. |
Melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan kelangsungan usaha (Business continuity Plan) sesui kebijakan yang sudah ditetapkan perseroan; |
5. |
Meminimalkan risiko kepatuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis; |
6. |
Memastikan pegawai memperoleh pelatihan dan pendidikan yang terkait dengan Kapatuhan; |
7. |
Menyusun Rencana Kerja kepatuhan dan melaporkannya ke OJK |
|
|
C. Audit Internal |
|
Audit Internal dibawah Koordinator Fungsi Manajemen Risiko dan Kepatuhan, anggota yang duduk dalam Unit Audit bertanggung jawab kepada Kepala
Devisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan serta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris.
|
|
Kedudukan Audit Internal
|
Tugas Audit Internal adalah sebagai Berikut :
|
1. |
Membuat perencanaan, pengendalian dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal; |
2. |
Membuat pencatatan semua temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dari pelaksanaan kegiatan audit internal; dan |
3. |
Menyusun laporan audit internal setelah pelaksanaan setiap audit internal untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris. |