Reksa Dana Terproteksi Panin 41
Panin Asset Management meluncurkan produk Reksa Dana Terproteksi Panin 41 dengan keterangan sebagai berikut:
Masa Penawaran1
|
18 November 2024 – 6 Desember 2024
|
Tanggal Peluncuran1
|
9 Desember 2024
|
Manajer Investasi
|
Panin Asset Management
|
Aset yang Mendasari
|
- Minimal 65% (enam puluh lima persen) pada Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024
- Minimal 20% (dua puluh persen) pada Obligasi Pemerintah
- Sisanya pada Deposito
|
Imbal Hasil1
|
7.00% net per tahun
|
Minimum Investasi
|
Rp 10 jt & kelipatan Rp 5 jt (sebelum biaya)
|
Biaya Pembelian
|
Maksimal 0.50%
|
Jatuh Tempo2
|
6 Desember 2027
|
Jadwal Bagi Hasil1,2
|
6 Maret, 6 Juni, 6 September, 6 Desember setiap tahun
|
Ketentuan Penjualan2
|
Ketentuan Penjualan Sebelum Jatuh Tempo:
- Pertama kalinya dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun sejak Tanggal Emisi/ Tanggal Peluncuran.
- Maksimal 10% (sepuluh persen) dari total dana kelolaan dan menggunakan harga pasar.
- Pada tanggal pembagian bagi hasil yaitu 6 Maret 2026 dengan pemberitahuan ke Manajer Investasi 20 (dua puluh) hari kerja sebelumnya.
|
Tata Cara Pembelian
|
- Mengisi:
- Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana
- Formulir Profil Pemodal Reksa Dana
- Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi Panin 41
- Formulir Pembelian dan Bagi Hasil Reksa Dana Terproteksi
- Dokumen - dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan program APUPPT dan PPPSPM
- Melakukan transfer ke Rekening atas nama Reksa Dana Terproteksi Panin 41 (BCA, KCU Thamrin Jakarta, No. Rekening 2060792871) atau dana sudah tersedia di Reksa Dana Panin Dana Likuid, maksimal pada tanggal 3 Desember 2024.
|
Keterangan Mengenai Aset Dasar (INKP)
|
PT Indah Kiat Pulp and Paper merupakan perusahaan yang memproduksi pulp (bubur kertas), cultural paper dan kertas industri. Aktivitas produksi INKP mulai dari kegiatan pengolahan kayu menjadi pulp dan kertas serta pengolahan kertas bekas menjadi kertas industri.
|
Dokumen Terkait Reksa Dana dan Obligasi
|
- Prospektus Obligasi INKP
- Rating Obligasi INKP (Pefindo)
- Laporan Keuangan INKP
- Laporan Kegiatan INKP
- Prospektus Reksa Dana Terproteksi Panin 41
- Formulir Pembelian dan Bagi Hasil Reksa Dana Terproteksi
Dokumen dapat diakses di https://www.panin-am.co.id/form_rdt41
|
Faktor Risiko
|
- Risiko Kredit (Wanprestasi)
- Risiko Pelunasan Lebih Awal
- Risiko Perubahan Peraturan
- Risiko Pembubaran dan Likuidasi
- Risiko Nilai Tukar Mata uang
- Risiko Likuiditas
- Risiko Tingkat Suku Bunga
- Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik)
- Risiko Industri
- Risiko Konsentrasi Portofolio Efek
|
1 Indikasi
2 Apabila pembagian bagi hasil dan pelunasan jatuh pada hari libur, maka akan dibagikan pada hari kerja berikutnya ke rekening bank milik nasabah yang terdaftar di Panin Asset Management.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
SANGKALAN
- Panin Asset Management berizin dan diawasi oleh OJK.
- Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa datang.
- Risiko utama dari investasi Reksa Dana Terproteksi adalah gagal bayar oleh penerbit obligasi. Dalam hal terjadi risiko gagal bayar, Manajer Investasi tidak menjamin pengembalian atas pokok dan/atau hasil investasi.
- Dilarang memberikan dan/atau menitipkan uang tunai dan/atau cek/giro ke pihak manapun untuk pembelian Reksa Dana Panin Asset Management.
- Setiap pembelian Reksa Dana Panin Asset Management harus ditujukan langsung ke rekening pembelian atas nama Nasabah yang telah ditentukan/didaftarkan.
- Panin Asset Management tidak bertanggung jawab atas penyimpangan dari ketentuan tersebut di atas.