Bersama ini kami memberitahukan bahwa per tanggal 24 Oktober 2025, Bank Kustodian untuk produk Reksa Dana Indeks Panin Sri-Kehati yang sebelumnya diadministrasikan oleh Standard Chartered Bank (Bank Kustodian Awal) akan efektif berganti menjadi PT Bank Central Asia, Tbk (Bank Kustodian Pengganti).
Transaksi pembelian dapat dilakukan melalui transfer ke nomor rekening Bank Kustodian Pengganti sebagai berikut :
Reksa Dana Indeks Panin Sri-Kehati Kelas A
|
Bank
|
: PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin, Jakarta
|
|
Nama Rekening
|
: REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Kelas A
|
|
Nomor Rekening
|
: 206-0844723
|
Reksa Dana Indeks Panin Sri-Kehati Kelas B
|
Bank
|
: PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin, Jakarta
|
|
Nama Rekening
|
: REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Kelas B
|
|
Nomor Rekening
|
: 206-0844731
|
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
SANGKALAN
- Panin Asset Management berizin dan diawasi oleh OJK.
- Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa datang.
- Risiko utama dari investasi Reksa Dana Terproteksi adalah gagal bayar oleh penerbit obligasi. Dalam hal terjadi risiko gagal bayar, Manajer Investasi tidak menjamin pengembalian atas pokok dan/atau hasil investasi.
- Dilarang memberikan dan/atau menitipkan uang tunai dan/atau cek/giro ke pihak manapun untuk pembelian Reksa Dana Panin Asset Management.
- Setiap pembelian Reksa Dana Panin Asset Management harus ditujukan langsung ke rekening pembelian atas nama Nasabah yang telah ditentukan/didaftarkan.
- Panin Asset Management tidak bertanggung jawab atas penyimpangan dari ketentuan tersebut di atas.